Ia juga menginstruksikan SKPD terkait melakukan sosialisasi serta menyusun juklak (petunjuk pelaksanaan) atau Perbup atas Perda tersebut.
Sehingga Perda yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kotabaru.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapemperda DPRD Kotabaru telah menyampaikan Propemperda tahun 2024,” katanya.
Menurut Zainal, Propemperda instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis.
Dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun dan disusun berdasarkan skala prioritas, ditetapkan sebelum Raperda tentang APBD disahkan.







