“Pentingnya perencanaan dan proses penilaian sebagai langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah tidak terlepas dari kepentingan masyarakat,” jelas Zainal.
Maka dari itu, setiap Raperda yang masuk dalam Propemperda, di samping kuantitas, sangat penting memperhatikan kualitas agar Propemperda yang dihasilkan dapat memberikan solusi dan kebutuhan hukum bagi masyarakat.
Terlebih, mengingat peranan Perda yang demikian penting dalam penyelenggara otonomi daerah, dengan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui Propemperda diharapkan pembentukan Perda dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Perda,” tandas Zainal. (*)
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian







