Bupati Kotabaru Sampaikan Pendapat Akhir Pengesahan 6 Buah Raperda

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Bupati Kotabaru diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Zainal Arifin menyampaikan pendapat akhir, Rapat Paripurna Laporan Akhir Proses Pembahasan 6 buah Raperda.

Raperda yang disetujui dan ditandatangani bersama Legislatif dan Eksekutif antara lain pertama, Raperda tentang Labelisasi Produk dengan Branding Kotabaru.

Baca Juga : DPRD Kotabaru Sahkan 6 Raperda, Ini Manfaatnya Untuk Masyarakat

Kedua, Raperda tentang Inovasi Daerah, dan kemudian Raparda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kotanaru, serta Raperda tentang Produk Makanan Halal.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru agenda Laporan Akhir Pansus 6 buah Raperda dan Laporan Bapemperda. (Humas DPRD)

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Saijaan Mitra Lestari, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Saijaan Mitra Lestari.

Baca Juga : Staf Ahli Bidang Pemerintahan Sampaikan Tiga Raperda di Rapat Paripurna DPRD Kotabaru

Selain, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Kotabaru Perseroda.

Zainal mengungkapkan, selaku pihak eksekutif berharap setelah disetujui DPRD, Raperda ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda.