Masing-masing kubu yang turut terlibat dalam kontestasi politik ini memiliki respons yang beragam atas angka perolehan tersebut. Pihak Gogo Helo merasa angka tersebut mutlak sebagai angka kemenangannya, sedangkan kubu Agi – Saja merasa banyak terdapat kejanggalan dalam Pilkada kali ini.
BACA JUGA : Selisih Suara Abnormal, Peluang Gogo Helo Tipis, Setipis 8 Suaranya? Putusan MK?
Terakhir, dalam laman web resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Paslon Agi – Saja diketahui sudah mendaftarkan gugatannya di MK.
Ketua Tim Pemenangan AGI SAJA, H. Jimmy Carter (6/12/2024), membeberkan beberapa temuan berkait hasil perolehan suara yang dianggapnya bermasalah pada saat pemungutan dan penghitungan suara yang lalu
“Suara AGI SAJA Nomor Urut 02 seharusnya lebih di atas, namun seperti yang kita ketahui, banyak surat suara paslon AGI SAJA yang disebut rusak,” kata H. Jimmy.
Jimmy membeberkan beberapa contoh seperti di Desa Haragandang TPS 01 ada 7 suara, Desa Sabuh TPS 01 ada 9 suara, Lahei I TPS 01 sebanyak 1 suara, Tumpung Laung I TPS 01 sebanyak 1 suara dan yang sangat signifikan di Desa Luwe Hulu pada 3 TPS sebanyak 20-an surat suara yang diperoleh paslon kita AGI SAJA dinyatakan rusak/tidak sah.
Merespons laporan ke MK tersebut, Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengaku sudah mengetahuinya dan akan menanggapinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Iya benar memang ada pengajuan gugatan ke MK. Terkait isi materi gugatan kami belum tahu dan masih menunggu informasi yang lebih kongkrit” ujar Siska (9/12/2024).
Di tempat terpisah, Kalimantanlive.com mencoba menghubungi Komisioner Bawaslu Barito Utara, Amir Mahmud melalui WA, menanyakan adanya rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk mengadakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada waktu rapat pleno yang lalu.








