MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara bersiap menyampaikan tanggapan apabila hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati Barito Utara berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mengajukan gugatan adalah hak semua warga negara Indonesia yang harus kita hormati. KPU sudah tentu harus siap memberikan tanggapan karena ketentuannya yang memang harus demikian,” kata Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari, usai rekapitulasi perhitungan suara hasil Pilkada Serentak 2024, Selasa (3/12/2024) lalu.
BACA JUGA: KPU Barito Utara Gelar Rakor Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan hasil resmi rekapitulasi perhitungan suara di Pilkada Barito Utara 2024, antara pasangan nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya S.sos – Drs Hendro Nakalelo M.Si (Gogo-Helo) dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah, SE, BA – Sastra Jaya (Agi-saja).
“Menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 berdasarkan Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara dari kecamatan, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,” kata Siska Dewi Lestari, Ketua KPU Kabupaten Barito Utara saat membacakan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, di Aula BappedaLitbang, Muara Teweh,
Selanjutnya pada bagian akhir Rapat pleno menampilkan perolehan suara pasangan nomor urut 1 , H Gogo Purman Jaya S.sos – Drs Hendro Nakalelo M.Si (Gogo-Helo) sebanyak 42.310 suara. Sedangkan jumlah perolehan suara pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah, SE, BA – Sastra Jaya (Agi saja) sebanyak 42.302 suara. Sehingga terpaut perbedaan hanya 8 suara saja.
Selisih suara yang sangat tipis ini dianggap beberapa pihak sangat langka dan satu-satunya terjadi di Indonesia, bahkan mungkin dunia.










