Komisi Informasi Kalsel Berikan Penghargaan kepada 13 Badan Publik dan SKPD Pemprov Kalsel atas Keterbukaan Informasi

Untuk memperbaiki hal ini, Nawang mengimbau agar seluruh Badan Publik di Kalsel mempelajari lebih dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta memperkuat sinergi antara Komisi Informasi, SKPD di daerah, dan pimpinan tertinggi untuk menjadikan Provinsi Kalsel sebagai panutan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di Indonesia.

“Mari kita perkuat sinergi agar Provinsi Kalsel dapat menjadi trendsetter di Indonesia dalam hal keterbukaan informasi publik,” tambahnya.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Siapkan Uji Kompetensi untuk Kepala SKPD Demi Peningkatan Kinerja

Pada penghargaan ini, Kabupaten Hulu Sungai Selatan berhasil meraih predikat daerah informatif, sementara dua kabupaten lainnya, Balangan dan Tanah Laut, memperoleh kategori menuju informatif.

Delapan kabupaten/kota lainnya, termasuk Batola, Tapin, Tanah Bumbu, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru, masuk dalam kategori cukup informatif.

Untuk SKPD Pemprov Kalsel, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum mendapatkan penghargaan menuju informatif, sedangkan sembilan SKPD lainnya, termasuk Dinas PUPR, Dinas ESDM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Adbang, Dinas PMPTSP, Dinas Perindustrian, BKD, Dinas Sosial, dan RSUD Ulin Banjarmasin, meraih kategori cukup informatif.

Sumber: MC Kalsel
Editor: Elpian