1,04 Kg Sabu Pengungkapan Polres Kotim Bulan Oktober dan November 2024 Dimusnahkan

KALIMANTANLIVE.COM, SAMPIT – Polres Kabupaten Kotawaringin Timur atau Polres Kotim berhasil mengungkap empat laporan polisi atau LP terkait tindak pidana narkotika.

Empat laporan polisi kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim tersebut yakni, 1 LP Bulan Oktober dan 3 LP Bulan November 2024.

Jumlah total barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang diungkap Polres Kotim tersebut seberat 1,04 kg.

Pengungkapkan kasus tindak pidana narkotika tersebut diekspos Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, Rabu, 11 Desember 2024.

Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo memimpin eskpos kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satreserse Narkoba Polres Kotim, Rabu, 11 Desember 2024.

Dia menjelaskan, selain mengamankan barang bukti pihaknya juga mengamankan empat orang pengedarnya.

Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo saat menjelaskan terkait kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika pengungkapan Satreserse Narkoba Polres Kotim, Rabu, 11 Desember 2024. (Kalimantanlive.com / Pathurrachman)

“Barang bukti sabu yang diamankan senilai 1,56 miliar dan sabu yang disita tersebut merupakan hasil pengungkapan satres narkoba Polres Kotim mulai akhir Oktober hingga November,” ungkap Wakapolres.

Baca Juga :Polres Kotim Bongkar Sindikat Sabu Ratusan Gram, Oknum PNS Ikut Terjerat!

Baca Juga : Fakta-Fakta Polres Kotim Gagalkan Peredaran 1 Kg Lebih Sabu, Pengedar Lokal Tak Berkutik

Dia menjelaskan, empat tersangka yang berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Kotim yaitu pria berinisial HD, MA,DD dan HM.