BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol Kalsel) menggelar sosialisasi tata cara pengelolaan bantuan keuangan partai politik (parpol).
Kegiatan ini ditujukan kepada 10 parpol yang lolos parlemen serta Bakesbangpol kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, bertujuan mendorong pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Apresiasi SKPD melalui IP ASN Awards 2024
“Hari ini kami memberikan sosialisasi agar bantuan keuangan parpol dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Kami juga ingin meningkatkan kesadaran parpol untuk melaporkan penggunaan dana secara tepat waktu,” kata Kepala Bakesbangpol Kalsel, Heriansyah, saat acara di Banjarmasin, Rabu (11/12/2024).
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Muzni Fauzi (Pemeriksa Ahli Madya BPK Kalsel), Alfathir Badra (Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Pajak Kalselteng), dan Idris (Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Kalsel).
Materi yang disampaikan mencakup prosedur pelaporan bantuan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan, demi menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan dana parpol.
Heriansyah menekankan pentingnya peran parpol dalam demokrasi, termasuk menyalurkan aspirasi rakyat dan mempersiapkan kader pemimpin bangsa.
“Parpol tidak hanya berfungsi dalam proses elektoral, tetapi juga memperjuangkan kebijakan publik sesuai kepentingan masyarakat,” ujarnya.







