TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong menyepakati usulan besaran nilai upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp3.592.197,46.
Nomor UMK 2025 ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025 yang naik 6,5 persen.
#Baca Juga :Anjungan Dukcapil Mandiri Hadir di Kantor Camat Kelua, Masyarakat Bisa Langsung Cetak Adminduk
#Baca Juga :Respon Cepat Aduan di Medsos, Personel Polres Tabalong Diberikan Bekal Pelatihan Komunikasi Publik
#Baca Juga :Asyik! Upah Minimum Tabalong 2025 Dipastikan Naik 6,5 Persen
Kesepakatan besaran UMK 2025 ini berdasarkan hasil rapat pleno dewan pengupahan yang difasilitasi Disnaker Tabalong di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Tanjung, Rabu (11/12/2024) siang.
Dalam berita acara hasil rapat pleno tersebut nominal UMK 2025 telah ditandatangani seluruh pengurus dewan pengupahan dari unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi hingga pemerintah daerah.
“Dalam pleno hari ini, penetapan UMK untuk 2025 yang tadi angkanya sudah kami tetapkan,” jelas Wakil Ketua Dewan Pengupahan Tabalong, Septiadi Wirawan.
Ia juga mengungkapkan, penetapan oleh pemerintah pusat kenaikan UMK 6,5 persen ini diterima seluruh pekerja dan pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan.
“Kami dari dewan pengupahan siap untuk melaksanakan yang memang sudah ditetapkan dan kami menganggap bahwa keputusan Permenaker sudah berdasarkan pertimbangan langsung pemerintah pusat,” ungkap Septiadi.







