Sementara, Sekretaris Dewan Pengupahan Tabalong, Raudhatul Jannah mengatakan, hasil pleno akan menjadi bahan usulan rekomendasi kepada Pj Bupati Tabalong.
“Selanjutnya akan bersurat dari Pj Bupati Tabalong ke Gubernur Kalimantan Selatan untuk menetapkan keputusan tentang penetapan upah minimum kabupaten Tabalong tahun 2024,” katanya.
Raudhatul selaku Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong juga menambahkan pihaknya akan sesegeranya melakukan sosialisasi terhadap UMK 2025.
“Sosialisasi segera kami tindaklanjuti setelah adanya surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan dan nanti akan kami buatkan surat edaran Pj Bupati Tabalong kepada seluruh pengusaha, Apindo, Kadin maupun perusahaan yang ada di Tabalong,” tambahnya.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







