“Kita ingin prinsip saling menguntungkan diterapkan. Perusahaan tidak terbebani, pekerja juga sejahtera. Seperti peribahasa ‘ular tidak kekenyangan, kodok tidak mati,’” ungkapnya.
DPRD Kalsel meminta Disnakertrans dan Dewan Pengupahan meninjau ulang mekanisme penetapan UMSP dengan memperhatikan sektor-sektor baru yang relevan.
Saat ini, sektor pertambangan dan perkebunan menjadi fokus utama, namun ada peluang untuk menambah sektor lainnya.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kalsel Tinjau Progres Pembangunan Tugu Pal Nol, Siap Jadi Ikon Baru Banjarmasin
Kartoyo menambahkan, angka spesifik UMSP belum dibahas, dan proses selanjutnya akan melibatkan kajian dari berbagai pihak sebelum diajukan kepada Gubernur untuk disahkan.
“Kami berharap ada keputusan yang adil dan segera, agar memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya.
Sumber: Humas DPRD Kalsel










