BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) merilis capaian penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun. Hingga November 2024, Kejati Kalsel dan Kejaksaan Negeri se-Kalsel berhasil menangani 31 kasus korupsi dengan total uang negara yang diselamatkan mencapai Rp 18,1 miliar lebih.
Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas korupsi demi menjaga integritas keuangan negara.
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Gelar Peringatan Hakordia 2024, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
# Baca Juga :KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
# Baca Juga :Cegah Korupsi, Pemkab Tanah Bumbu Koordinasi dengan KPK Terkait Hal Ini
# Baca Juga :KPK RI Gelar Koordinasi Cegah Korupsi di Kotabaru
“Sepanjang tahun 2024 hingga November, total uang negara yang berhasil kami selamatkan mencapai Rp 18.139.713.029,” ujar Rina, Senin (9/12/2024).
Kasus-kasus Menonjol
Dalam laporannya, Kajati Kalsel membeberkan beberapa kasus korupsi besar yang berhasil ditangani, antara lain:
Dugaan Korupsi Fasilitas Pembiayaan Konstruksi
Tersangka: WR dan ES
Kerugian Negara: Rp 5,2 miliar
Detail Kasus: Tersangka diduga menyalahgunakan fasilitas pembiayaan konstruksi oleh salah satu bank BUMN.
Penyalahgunaan Penyertaan Modal Pemkab Balangan
Tersangka: MAR (Direktur Perusahaan Daerah Balangan)
Kerugian Negara: Rp 19 miliar dari total penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar.
Korupsi Kegiatan Kader Sosial HST Tahun 2022







