TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Ratusan kelompok penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Tabalong menerima bantuan sosial usaha ekonomi produktif (UEP).
Bantuan tersebut merupakan program Dinas Sosial (Dinsos) Tabalong dalam rangka upaya menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
# Baca Juga :Masuk Zona Hijau Kategori A, Pemkab Tabalong Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
# Baca Juga :Dewan Pengupahan Tabalong Sepakati Usulan UMK 2025, Segini Besaran Nominalnya
# Baca Juga :Respon Cepat Aduan di Medsos, Personel Polres Tabalong Diberikan Bekal Pelatihan Komunikasi Publik
# Baca Juga :Kecamatan Kelua Miliki Kantor Baru, Pj Bupati Tabalong: Tingkatkan Kualitas Layanan!
Kepala Dinsos Tabalong, H Rusmadi mengungkapkan, bantuan UEP ini dilaksanakan secara dua tahap dengan realisasi sebanyak 220 KPM.
Ratusan KPM penerima bantuan ini tersebar pada 12 kecamatan di Tabalong yang masing-masing untuk tahap pertama ada 185 KPM.
“Di tahap kedua ini kami dapat merealisasikan bantuan UEP ini sebanyak 35 KPM. Alhamdulillah sudah terserap di tahun 2024 sebanyak 220 KPM,” ungkapnya, Jum’at (13/12/2024).
Sedangkan persyaratan bagi KPM yang berhak menerima bantuan modal usaha ini teruntuk masyarakat miskin yang masuk dalam SK kemiskinan.
Lalu, syarat lainnya juga bagi masyarakat yang menjalankan usahanya minimal sudah berjalan selama dua tahun dengan bantuan berupa uang sebesar Rp5 juta.







