Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berharap dengan sosialisasi ini kesadaran masyarakat atau pengendara akan pentingnya menjaga ketertiban bersama semakin meningkat.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian








