Tanggapi Keluhan Warga, Satlantas Tegas Larang Penjualan Knalpot Brong

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Satlantas Polres Kotabaru akhirnya mengambil tindakan tegas, terkait keresahan warga oleh pengendara roda dua masih banyak menggunakan knalpot barang.

Salah satu tindakan tegas Satlantas melarang penjualan knalpot brong di toko-toko di Kotabaru, terlebih pengendara menggunakan suku cadang tersebut.

Baca Juga : Begini Cara Satlantas Polres Kotabaru Cegah Kecelakaan Diakibatkan Sepeda Listrik

Kasat Lantas Polres Kotabaru AKP Denny Maulana Saputra menegaskan, terkait larangan itu pihaknya menyosialisasikan dan mengimbau kepada masyarakat.

“Kegiatan ini menyasar toko-toko penjual suku cadang kendaraan bermotor dan bengkel,” ujar Denny, Jumat (13/12/2024) kemarin.

Baca Juga : Satlantas Polres Kotabaru Ingatkan Cara Penggunaan Helm yang Benar ke Pengendara

Kegiatan menyasar toko-toko menjual suku cadang, upaya untuk menekan pengggunaan knalpot brong yang acap kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.