MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp3.900.362 per bulan, sehingga naik Rp238.050 atau 6,5 persen dari UMK 2024 sebelumnya Rp3.662.312.
Penetapan standart nominal tersebut setelah Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menggelar rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025, di ruang rapat Dinasnya, Kamis (12/12/2024).
“Kesepakatan usulan UMK Barito Utara tahun depan ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini,” kata Mastur, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara.
Untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025, kata Mastur, disepakati sebesar Rp3.902.312 untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, khususnya perkebunan kelapa sawit. Serta Rp3.903.092 untuk sektor pertambangan dan penggalian.
Kesepakatan tersebut selain merupakan hasil dari musyawarah dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara, juga berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 jelas dia.
“Dari hasil rapat usulan pengupahan UMK dan UMSK tahun 2025 ini nantinya akan kita sampaikan ke Penjabat Bupati Barito Utara untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kalteng dalam bentuk rekomendasi,” terang Mastur.
UMK ini dimulai sejak 1 Januari 2025 dan akan disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi wilayah Barito Utara dan masyarakat.
Mastur berharap, dengan adanya penetapan ini, kesejahteraan pekerja di Kabupaten Barito Utara dapat meningkat, terutama sektor-sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor







