H Gusti Iskandar Dorong Pemahaman Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kecamatan Alalak

BARITO KUALA, Kalimantanlive.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel), H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, terus menggalakkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kegiatan sosialisasi kali ini digelar di Rumah Makan Sei Jingah Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Senin (16/12/2024), dan dihadiri puluhan warga setempat.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kalsel dan Plt Gubernur Muhidin Hadiri HUT ke-59 Kabupaten Tabalong

Menurut Gusti Iskandar, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai daerah di Indonesia mengharuskan perhatian lebih dari semua pihak.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan poin-poin penting perda yang menjamin perlindungan hak perempuan dan anak.

“Perda ini mewajibkan pemerintah daerah memberikan jaminan di bidang pendidikan, kesehatan, dan tenaga kerja untuk perempuan. Sedangkan bagi anak, perlindungan diperlukan karena anak adalah simbol keharmonisan keluarga,” jelas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel tersebut.