Ia juga menekankan pentingnya masyarakat memahami dan menyebarluaskan isi perda ini.
“Harapan saya, warga dapat memahami bahwa setiap perempuan dan anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi, sebagaimana yang telah diatur oleh konstitusi kita,” ungkap mantan anggota DPR RI tiga periode ini.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kalsel Bahas Target Pendapatan BLUD Tahun 2025 untuk Tingkatkan PAD
Gusti Iskandar menambahkan, implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah bagian dari upaya bersama mendukung visi pembangunan yang menjunjung tinggi hak-hak perempuan dan anak.
Ia mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Selatan, termasuk warga Kecamatan Alalak, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang ramah bagi perempuan dan anak.
Sumber: Humas DPRD Kalsel







