PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Balangan berhasil membekuk seorang lelaki pengedar narkoba di kediamannya di Desa Bihara, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Penangkapan seorang lelaki berinisial AM (31) tersebut berawala dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Balangan.
# Baca Juga :Polres Balangan Raih Penghargaan Zona Hijau Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI
# Baca Juga :Polres Balangan Gelar Pelatihan Bioflok kepada Para Polisi Penggerak Pertanian
# Baca Juga :Polres Balangan Kerahkan Personil Amankan Rapat Pleno Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pilkada 2024
# Baca Juga :Patroli Cipta Kondisi, Polres Balangan Cegah Gangguan Kamtibmas Pasca Pilkada Balangan
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, AM dibekuk dan kini sudah dibawa ke Polres Balangan.
“AM beserta sejumlah barang bukti saat ini sudah di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Eko, Sabtu (14/12/2024).
Saat ditangkap, AM sedang bersama dua orang lainnya. Dimana saat kejadian, kedua rekan AM mengaku ditawarkan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000. Namun, keduanya tidak memiliki uang sebanyak itu.










