Kankemenag Balangan Imbau Guru Segera Lengkapi Pengajuan TMT di Aplikasi EMIS, Bagini Caranya

Saiful menjelaskan, setelah TMT diajukan, dokumen tersebut akan melalui tahap verifikasi oleh admin kabupaten. Selanjutnya, guru dan tenaga kependidikan diminta melengkapi dokumen tambahan melalui menu yang ditandai dengan kotak merah di aplikasi EMIS.

“Pada menu ini, pengguna perlu mengunggah dokumen seperti SK pengangkatan, SK perpanjangan kontrak, atau SK lainnya yang relevan. Khusus bagi PNS dan PPPK, diwajibkan untuk melampirkan SK kenaikan pangkat dan dokumen pendukung lainnya,” ujarnya.

Saiful berharap, pengajuan Perjanjian Kinerja dilakukan secara tertib dan lengkap agar administrasi guru dan tenaga kependidikan dapat lebih terorganisasi, serta memastikan data yang diinput ke dalam aplikasi EMIS akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendorong agar proses ini segera diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, demi mendukung kelancaran administrasi di lingkungan Kementerian Agama,” tutupnya.

(Kalimantanlive.com/Kamil)

editor : TRI