Kankemenag Balangan Imbau Guru Segera Lengkapi Pengajuan TMT di Aplikasi EMIS, Bagini Caranya

PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Penmad Kankemenag) Kabupaten Balangan, Saiful Hadi, mengingatkan seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah Balangan untuk segera mengajukan Perjanjian Kinerja melalui aplikasi EMIS.

“Setiap guru dan tenaga kependidikan diharapkan segera menginput Tanggal Mulai Bertugas (TMT) pada menu Perjanjian Kinerja, yang ditandai dengan kotak kuning dalam aplikasi EMIS,” ujar Saiful, Senin (16/12/2024).

# Baca Juga :Pemkab dan DPRD Balangan Setujui Raperda Penambahan Modal untuk PT Air Minum Sanggam Balangan

# Baca Juga :Polres Balangan Raih Penghargaan Zona Hijau Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI

# Baca Juga :DP3A PPKB PMD Balangan Gelar Penguatan Kapasitas Pengarusutamaan Gender

# Baca Juga :BPBD Balangan Tetapkan Status Siaga Bencana Batingsor Hingga 30 April 2025

Ia menekankan bahwa pengajuan tersebut wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif yang telah ditentukan.

“Pertama, setiap pengajuan TMT harus disertai dengan unggahan dokumen ijazah, mulai dari jenjang pendidikan dasar (SD) hingga pendidikan tertinggi yang telah diselesaikan, seperti S1, S2, atau S3,” jelasnya.

Menurut Saiful, kualifikasi pendidikan guru harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yang menetapkan bahwa guru wajib memiliki pendidikan minimal S1.

“Bagi guru yang sudah mulai mengajar sebelum menyelesaikan pendidikan S1, mereka diwajibkan untuk melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar yang diterbitkan setelah lulus S1,” tambahnya.

Ia juga menyoroti ketentuan khusus bagi guru honorer di lembaga swasta, yang mengharuskan SK pengangkatan mereka diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Yayasan terkait.

“Sementara itu, bagi guru berstatus PNS atau PPPK, diwajibkan untuk mengunggah SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaiannya, baik sebagai PNS/CPNS maupun PPPK,” terangnya.