Komisi II DPRD Kalsel Desak Penundaan Opsen Kenaikan Pajak Kendaraan Hingga 66%

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Rencana pemerintah pusat menerapkan opsen kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 66% pada 5 Januari 2025 menuai protes dari berbagai pihak, termasuk masyarakat di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Protes ini mengemuka dalam audiensi Forum Kota (Forkot) Banjarmasin bersama sejumlah LSM dengan Komisi II DPRD Kalsel, Selasa (17/12/2024), di ruang rapat HM. Ismail Abdullah, Gedung B DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Muhammad Yani Helmi, menyatakan bahwa kenaikan opsen pajak sebesar 66%, bahkan 33%, akan sangat memberatkan masyarakat.

BACA JUGA: Komisi III DPRD Kalsel Optimistis Jembatan Sei Atanik Rampung Sebelum Haul Guru Sekumpul

“Kenaikan ini terlalu tinggi dan sangat memberatkan. Kami mendesak pemerintah agar mengevaluasi kebijakan tersebut sebelum diberlakukan. Kondisi ekonomi masyarakat Kalsel saat ini masih sulit,” ujar politisi Partai Golkar dari Dapil 6 tersebut.

Komisi II DPRD Kalsel berencana melibatkan Komisi I, III, dan IV dalam rapat lanjutan untuk membahas kebijakan opsen ini.

Menurut H. Yani Helmi, kekuatan kolektif antar-komisi akan memperkuat langkah mereka dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.