“Kami siap menggunakan hak interpelasi jika diperlukan, meskipun itu langkah terakhir. Kami berharap dialog dan komunikasi dengan pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang terbaik,” tegas H. Yani Helmi.
Sementara itu, Ketua Forkot Banjarmasin, Syarifuddin “Kai” Nisfuady, mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali kenaikan opsen tersebut.
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kalsel Matangkan Strategi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
“Kami meminta agar opsen 66% tidak diterapkan. Angka kenaikan maksimal sebaiknya di bawah 30% dan lebih realistis. Jika kebijakan ini dipaksakan, beban masyarakat akan semakin berat, dan wibawa pemerintah bisa jatuh,” jelasnya.
Kai juga mengkritik kurangnya sosialisasi dari SKPD terkait mengenai dampak kebijakan tersebut. Bahkan, ia mengancam akan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi jika pemerintah tidak mengubah kebijakan ini.
“Jika tetap dipaksakan, ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik kepada pemerintah, bahkan Presiden Prabowo bisa terkena imbasnya,” pungkasnya.
Sumber: Humas DPRD Kalsel







