Pelanggan Listrik di Bawah 2.200 VA Dapat Diskon 50% Januari-Februari 2025, Begini Mekanismenya!

Selain itu, listrik dengan daya terpasang di bawah 6.600 VA akan dibebaskan dari PPN 12 persen, sementara pelanggan dengan daya lebih dari 6.600 VA akan dikenakan tarif PPN tersebut. Kebijakan ini berfokus pada perlindungan bagi pelanggan menengah ke bawah dan dirancang sebagai bagian dari stimulus ekonomi 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, paket stimulus ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelompok menengah ke bawah, seiring dengan peningkatan tarif PPN yang akan diberlakukan tahun depan.

(dtm/berbagai sumber)

editor : TRI