JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA) sebagai bagian dari kebijakan insentif yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini berlaku mulai Januari hingga Februari 2025, menyusul kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa diskon ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga yang menggunakan daya listrik di bawah 2.200 VA. “Pelanggan dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA akan mendapatkan diskon 50 persen selama dua bulan,” ungkap Airlangga pada Selasa, 17 Desember 2024.
# Baca Juga :PLN Siapkan Kelistrikan Andal untuk Sambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
# Baca Juga :Tingkatkan Sinergi Pelayanan Antar Proses Bisnis, PLN UIP3B Kalimantan Gelar Customer Gathering 2024
# Baca Juga :Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024
Mekanisme Pemberian Diskon Listrik PLN 2025
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa diskon ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar. Bagi pelanggan prabayar, diskon akan otomatis diterapkan pada pembelian token. Sebagai contoh, jika sebelumnya pelanggan membeli token listrik senilai Rp 100.000 untuk sejumlah kWh, kini hanya perlu membayar Rp 50.000 untuk nominal yang sama.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan langsung tertera pada tagihan listrik yang diterima untuk periode Januari dan Februari 2025. Diskon ini mencakup lebih dari 80 juta pelanggan, termasuk 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 watt, 38 juta pelanggan dengan daya 900 watt, serta pelanggan dengan daya 1.300 watt dan 2.200 watt.









