Upaya Dorong Pertumbuhan UMKM, DPMPTSP Tabalong Gelar Sosialisasi Kewajiban Kemitraan

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi kewajiban kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM di Aston Tanjung City Hotel, Selasa (17/12/2024).

Dalam sosialisasi ini setidaknya melibatkan 50 pelaku usaha besar yang beroperasi di Bumi Saraba Kawa Tabalong sebagai peserta.

#Baca Juga :Pj Bupati Ingatkan ASN di Tabalong Mampu Jadi Pelopor Perubahan bagi Masyarakat

#Baca Juga :Manfaatkan Lahan Kosong, Lapas Tanjung Panen Puluhan Kilo Terong Hasil Kebun Warga Binaan

#Baca Juga :Malam Puncak Harjad ke-59 Tabalong di Tanjung Expo Center, Begini Rekayasa Lalin dan Area Parkir

Kepala DPMPTSP Tabalong, H Suryanadie mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan UMKM lokal di bidang penanaman modal.

“Jadi adanya kolaborasi atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan antara usaha besar dengan UMKM di Tabalong,” katanya.

Menurutnya, kemitraan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Yang telah ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Investasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM dan Perda Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Sehingga hal ini wajib dilakukan untuk bidang usaha prioritas penanaman modal dan bidang usaha lainnya yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam melaksanakan kegiatan kemitraan tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha besar dengan UMKM,” ujar Suryanadie.