DPRD Banjarbaru Matangkan Raperda Produk Halal untuk Dukung UMKM

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Banjarbaru terus menggencarkan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Halal untuk Usaha Mikro dan Industri Kecil Menengah (UMKM).

Ketua Pansus IX, Syamsuri, mengungkapkan bahwa pembahasan raperda telah melewati rapat internal dan pertemuan awal dengan satuan kerja perangkat daerah terkait.

# Baca Juga :Bunda Nunung Apresiasi Aksi Solidaritas Sekretariat DPRD Banjarbaru untuk Palestina, Imbau Masyarakat Ikut Berpartisipasi

# Baca Juga :H. Gusti Iskandar SA Hadiri Pelantikan 30 Anggota DPRD Banjarbaru 2024-202 : Harapan Baru untuk Masyarakat Banjarbaru

# Baca Juga :DPRD Banjarbaru Tetapkan 13 Raperda Prioritas 2025, 4 Raperda Sah Jadi Perda

# Baca Juga :Fraksi di DPRD Banjarbaru Beri Pandangan Kritis soal Raperda APBD 2025, Wali Kota Siap Wujudkan Banjarbaru Juara!

“Rapat ketiga nanti akan mulai membahas substansi secara mendalam. Kami juga akan melakukan studi banding ke Semarang dan Balikpapan untuk memperkaya isi raperda ini,” ujar Syamsuri, Rabu (17/12/2024).

Studi Tiru ke Semarang dan Balikpapan
Pemerintah Kota Semarang telah menerapkan perda produk halal sejak 2021, sementara Balikpapan baru mulai awal tahun 2024. Kedua kota tersebut akan menjadi rujukan bagi Banjarbaru dalam menyusun peraturan yang efektif dan mendukung UMKM.

“Studi banding ini penting agar raperda yang kami susun benar-benar komprehensif dan tepat sasaran untuk membantu UMKM,” tambah Syamsuri, politisi Partai Gerindra.

Mendorong Kemudahan Sertifikasi Halal

Pansus IX juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah kota, terutama melalui dinas terkait, untuk mempermudah pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal.

“Kami berharap ada pengurangan biaya, dispensasi, atau bahkan layanan gratis untuk sertifikasi halal. Hal ini akan membuka peluang lebih besar bagi UMKM,” kata Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru itu.