Polres Kotim Bekuk Begal di Jalan Nanas IV Sampit, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang untuk ditindak lebih lanjut, hingga akhirnya pelaku tertangkap.

Kapolres mengungkapkan, akibat tindakan curas yang dilakukan tersebut, tersangka  tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP terancam
hukuman 9 tahun. (*)

Kalimantanlive.com / Pathur

EDITOR : Pathrurrachman

 

 

 

 

Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman
hukuman 9 Tahun