Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang untuk ditindak lebih lanjut, hingga akhirnya pelaku tertangkap.
Kapolres mengungkapkan, akibat tindakan curas yang dilakukan tersebut, tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP terancam
hukuman 9 tahun. (*)
Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR : Pathrurrachman
Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman
hukuman 9 Tahun







