Polres Kotim Bekuk Begal di Jalan Nanas IV Sampit, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

SAMPIT, KALIMANTANLIVE.COM – Personel Polsek Ketapang dan Satres Polres Kotim berhasil membekuk seorang pelaku begal atau pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas di Jalan Nanas IV Sampit.

Tepatnya di Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah di Wilayah Hukum Polres Kotim,

Aksi pembegalan yang dilakukan tersangka S usia 40 tahun di Jalan Nenas IV Sampit, tersebut ketika lokasi tempat kejadian perkara sedang sepi.

Korbannya adalah seorang ibu berinisial MI berusia 30 tahun yang mengendarai sepeda motor merk honda scoopy warna hitam.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnaen didampingi Wakapolres Kompol Triwibowo dan Kapolsek Ketapang  Kompol Suyono menggelar jumpa pers, Rabu (18/12/2024) terkait pengungkapan kasus begal yang viral di media sosial tersebut.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnaen mengungkapkan, kejadian pembegalan tersebut, pada, Rabu Tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 Wib.

Dia menejalaskan, saat itu korban dari arah rumahnya menggunakan sepeda motor merk honda scoopy warna hitam.
“Saat itu, korban menuju cafe kemudian ditengah perjalanan dari arah sebelah kanan korban ada seorang laki – laki yang tidak dikenal,” ujarnya.

Pelaku begal saat digiring petugas Polres Kotim.(Kalimantanlive.com / Pathrurrachman)

Lebih jauh diterangkan, lelaki tak dikenal tersebut mengenakan jaket berwarna grey dengan baju berwarna merah mengendarai sepeda motor merk honda vario warna hitam.

“Tiba – tiba saja pelaku  memepet korban dan mengambil tas korban yang berwarna pink dengan cara dirampas,” ujarnya.

Bukan hanya itu, pelaku kemudian juga menendang korban hingga terjatuh keselokan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka disekujur tubuhnya.

Baca Juga :Polres Kotim Bongkar Sindikat Sabu Ratusan Gram, Oknum PNS Ikut Terjerat!

Baca Juga : 1,04 Kg Sabu Pengungkapan Polres Kotim Bulan Oktober dan November 2024 Dimusnahkan

Korban, kehilangan barang berharga berupa 1 unit iphone 13, 1 unit samsung z plip 4, dompet berwarna hitam yang
berisi KTP, kartu BPJS dan kartu atm BRI dengan jumlah kerugian Rp. 15.000.000.