PARINGINKALIMANTANLIVE.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menggelar kegiatan Konsultansi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Balangan Tahun 2025 — 2029 bertempat di Ar-Raudah Resto & Waterpark Paringin, Selasa (17/12/2024).
Jumaidil Hairi selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Balangan menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa rencana ini mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta pemangku kepentingan di daerah.
# Baca Juga :Tingkatkan Kualitas SDM di Balangan, DKUKMTK Balangan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi
# Baca Juga :Kankemenag Balangan Imbau Guru Segera Lengkapi Pengajuan TMT di Aplikasi EMIS, Bagini Caranya
# Baca Juga :Pemkab dan DPRD Balangan Setujui Raperda Penambahan Modal untuk PT Air Minum Sanggam Balangan
# Baca Juga :Polres Balangan Raih Penghargaan Zona Hijau Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI
Lanjutnya, penyusunan RPB 2025–2029 bertujuan untuk meminimalkan dampak bencana terhadap masyarakat, infrastruktur, dan lingkungan.
“Meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan kelembagaan dalam menghadapi bencana dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanggulangan bencana,” ujarnya.
Kegiatan ini melibatkan Pemerintah daerah, Forkopimda, BPBD, dinas teknis terkait, Manggala Agni, KPH, tokoh masyarakat, akademisi, media, perwakilan dari kelompok rentan serta swasta dan organisasi non-pemerintah (NGO) terkait penanggulangan bencana.
“Kami berharap melalui kegiatan ini mendapatkan masukan konkret untuk penyempurnaan dokumen RPB, serta komitmen bersama antar-pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi RPB dan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya kesiapsiagaan bencana,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Balangan, H Rahmi menambahkan bahwa dokumen RPB bertujuan untuk melengkapi dokumen yang diwajibkan dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di bidang penanggulangan bencana, yang mencakup Peraturan Daerah (Perda) dan kajian risiko bencana.
“Dokumen RPB ini akan berlaku untuk lima tahun dan berfungsi sebagai pendukung penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” lanjutnya.










