“KPU Banjarbaru melanggar administrasi sendiri dengan tetap mencetak gambar paslon yang telah didiskualifikasi pada kolom surat suara. Ini jelas melanggar,” tegasnya.
Lanjutan Kasus
Sidang lanjutan sengketa ini akan menjadi momentum untuk menentukan keabsahan tindakan KPU Banjarbaru. Dengan tenggat waktu satu pekan, KPU diharapkan dapat menghadirkan tim hukumnya dan memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik Banjarbaru, mengingat pentingnya menjaga kredibilitas penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan sesuai aturan.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







