Sidang Perdana Sengketa Pilkada Banjarbaru Ditunda, KPU Absen Persidangan

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 yang seharusnya digelar pada Selasa (17/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, resmi ditunda. Hal ini disebabkan ketidakhadiran pihak tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2024/PN Bjb ini diajukan oleh penggugat Muhammad Supian Noor SH, yang menuding KPU Banjarbaru melakukan pelanggaran hukum terkait pelaksanaan Pilkada.

# Baca Juga :Suara Tidak Sah Mendominasi di Pilkada Banjarbaru 2024, Warga Mengaku Bingung Saat Mencoblos

# Baca Juga :Warga Sidodadi II Dukung Hj Lisa – Wartono di Pilkada Banjarbaru 2024, Jurkam: Jangan Pilih Kotak Kosong!

# Baca Juga :Aditya-Said Abdullah Pertimbangkan Gugatan Terkait Pembatalan Pencalonan di Pilkada Banjarbaru 2024

# Baca Juga :Golkar Siap Tempur Menangkan Hj Lisa – Wartono di Pilkada Banjarbaru 2024

KPU Masih Persiapkan Tim Hukum

Humas PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky, menyatakan bahwa pihak KPU Banjarbaru telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai alasan absennya mereka di sidang perdana tersebut.

“KPU Banjarbaru menyebutkan masih meneliti materi gugatan dan menyiapkan tim hukum. Oleh karena itu, secara hukum mereka dianggap tidak hadir,” ujar Pratama.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Tirta ini dipimpin oleh Hakim Ketua Hendra Novryandie, dengan dua Hakim Anggota Artika Asmal dan Shenny Salimdra.

Menurut Pratama, PN Banjarbaru masih memiliki kesempatan hingga tiga kali untuk memanggil pihak tergugat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 24 Desember 2024, dengan agenda yang sama.

Kekecewaan Penggugat

Di sisi lain, penggugat Muhammad Supian Noor menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran KPU Banjarbaru.

“Seharusnya, setelah gugatan didaftarkan pada 2 Desember, pihak tergugat menerima panggilan bersamaan dengan kami. Tapi mereka malah absen di sidang perdana ini,” ungkap Supian.

Supian menuding KPU Banjarbaru melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya terkait keputusan diskualifikasi salah satu pasangan calon (paslon).

News Feed