Diketahui, dua varian dari produk Indomie tersebut dijual di toko grosir Asia di Victoria. Produk Indomie Rasa Soto Mie yang ditarik memiliki tanggal kedaluwarsa sebelum 10 April 2025, dan produk Indomie Rasa Ayam Bawang memiliki tanggal kedaluwarsa sebelum 1 April 2025.
Penarikan ini hanya berlaku untuk produk-produk yang tidak mencantumkan alergen susu dan telur.
Di Indonesia sendiri, keterangan tentang alergen telah diatur dalam Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Disebutkan bahwa (1) keterangan tentang alergen wajib dicantumkan pada label yang mengandung alergen; (2) pangan olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan pangan olahan yang mengandung alergen wajib mencantumkan informasi tentang kandungan alergen.
Bahan pangan yang berpotensi menyebabkan alergi wajib dicantumkan dalam keterangan sebagai alergen dan bahan dicetak tebal. Jika anda menemukan label dengan informasi “mengandung alergen”, artinya bahan pangan tersebut mengandung satu atau beberapa bahan alergen.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI








