PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang gadis yang juga selebgram berinisial AR (19) yang merupakan penjaga kedai di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin Selatan harus diamankan oleh pihak Polres Balangan akibat kasus judi online.
Pengamanan AR yang dikenal sebagai selebgram di Kabupaten Balangan tersebut karena mempromosikan situs judi online.
# Baca Juga :OJK dan Bank Kalsel Tingkatkan Edukasi Masyarakat untuk Lawan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Judi Online
# Baca Juga :Polisi HSS Bekuk Promotor Slot Judi Online di Daha Selatan Terciduk, Ini Kronologinya
# Baca Juga :Cegah Judi Online, Kodim 1004/Kotabaru Periksa Handphone Anggota
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, AR ternyata sudah cukup lama mempromosikan situs tersebut melalui akun media sosialnya, yakni lewat akun instagram yang ia kelola secara pribadi.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Galuh Rizka Pangestu menerangkan, dari hasil pemeriksaan dan saat ditanya, AR mengakui kalau akun yang mempromosikan judi online tersebut adalah miliknya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AR mengakui sudah mempromosikan situs judi online selama kurang lebih satu tahun,” ucap AKP Galuh, Jumat (20/12/2024).
Tersangka melakukan kontrak kerjasama yang awalnya dibayar berkisar Rp 1.000.000 hingga 1.500.000. Lalu kontrak berlanjut yang setiap bulannya dibayar Rp 800.000 untuk dua kali unggah setiap harinya.
Tindakan AR yang mempromosikan situs judi online ini dianggap melanggar tindak pidana UU ITE pasal 27 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar.







