Adapun barang bukti yang turut diamankan atas penangkapan ini, di antaranya telepon genggam, tangkapan layar percakapan antara AR dan pemberi kontrak serta nomor rekening.
Tentunya penindakan terhadap AR belum menjadi akhir dari penyelidikan. AKP Galuh mengatakan bahwa Satreskrim Polres Balangan masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Dengan mengingat adanya kasus ini, AKP Galuh juga mengimbau agar masyarakat jangan mencoba untuk judi online, karena itu sudah merupakan pengaturan dari sistem yang peluang menangnya hanya rekayasa.
(Kalimantanlive.com/Kamil)
editor : TRI










