“Kapolri telah memperketat proses rekrutmen. Selain itu, ada audit kinerja yang dilakukan setiap tiga bulan oleh Inspektur Pengawas Umum dan Daerah, serta lembaga eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM,” jelas Erlan.
Erlan juga menambahkan, pengecekan kesehatan mental anggota dilakukan setiap enam bulan melalui aplikasi e-rohani sebagai syarat kenaikan pangkat.
“Anggota yang tidak memenuhi prasyarat tersebut tidak akan mendapatkan promosi jabatan,” tambahnya.
Polisi Diminta Introspeksi
Mahasiswa menilai aksi ini sebagai langkah untuk mengingatkan kepolisian agar tidak menyalahgunakan wewenang. “Kita tidak tahu, siapa lagi yang akan menjadi korban berikutnya jika masalah ini tidak segera diatasi,” pungkas Dida.
Masyarakat kini berharap agar kasus ini menjadi titik balik bagi institusi kepolisian dalam memperbaiki citra dan menjaga kepercayaan publik. Akankah Polda Kalteng memenuhi tuntutan mahasiswa? Hanya waktu yang akan menjawab.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







