Bela negara merupakan kewajiban dan hak warga negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 2.
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Sedangkan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat-ayat tadi secara tegas menyatakan tentang kewajiban Bela Negara bagi segenap rakyat Indonesia.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor










