“Menyikapi kenaikan tersebut, Kepala Bapenda Provinsi Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, menyampaikan bahwa Pemprov Kalsel akan memberikan insentif berupa diskon pajak kendaraan senilai 25% bagi warga Kalsel,” ujar Paman Yani.
Kebijakan diskon ini, menurut Subhan Nor Yaumil, akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan. Setelah masa tersebut, kebijakan akan dievaluasi untuk kemungkinan perpanjangan.
BACA JUGA: Sekwan DPRD Kalsel dan Pressroom Gali Strategi Komunikasi Publik di Ditjen IKP Kominfo
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemprov Kalsel ini karena dapat membantu meringankan beban masyarakat. Ini adalah keputusan yang tepat di tengah situasi ekonomi saat ini,” ungkap Paman Yani.
Pemprov Kalsel berharap diskon pajak ini dapat memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Sumber: Humas DPRD Kalsel







