Ketua DPRD Kotabaru Tegas, Bangunan di Bantaran Sungai Tidak Boleh

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Suwanti tegas mengatakan, bangunan di bantaran sungai tidak boleh.

Larangan itu berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga : Diprotes Warga, Bangunan di Alur Sungai Samping GS Kotabaru Disetop Pamong Praja

Menurut Suwanti, pihaknya ada menerima surat masuk terkait hal itu dan akan menindaklanjuti bersama rekan anggota DPRD.

Suwanti belum memberikan penjelasan rinci, terkait bangunan di bantaran sungai. Ia akan duduk bersama, apakah sanksi-sanksi akan diberlakukan sesuai Perda.

Baca Juga : Komisi I DPRD Kotabaru Minta Satpol PP Tegas Soal Bangunan di Bataran Sungai

“Atau seperti apa nanti, kita tunggu hasil rapat yang akan dilakukan sesuai surat yang masuk,” kata Suwanti.

Sebagai lembaga memiliki fungsi pengawasan, pihaknya akan memberikan pemahaman terlebih dahulu.