BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Ini khabar baik bagi perusahaan portal berita di Indonesia. Mereka bisa membuat kerjasama berbasis bagi hasil dengan pihak platform digital atau aplikasi media sosial. Termasuk platform ‘raksasa’ seperti Meta dan Google.
“Tentu saja ada sejumlah syarat kerjasama tersebut termasuk karya jurnalistik yang berkualitas,” ujar Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) DR Suprapto Sastro Atmojo ketika memimpin Sosialisasi Perpres no 44 th 2024 di Banjarmasin Sabtu 21 Desember 2024.
# Baca Juga :8 Tim Wartawan Berlaga di Turnamen Futsal PWI Kalsel Adaro Cup 2024
# Baca Juga :PWI Kalsel Berjaya di Arena Catur Porwanas XIV: Dua Emas dan Dua Perunggu Jadi Bukti
# Baca Juga :Piala Bergilir Presiden Republik Indonesia Porwanas XIV 2024 Tiba di PWI Kalsel
# Baca Juga :Turnamen PWI Kalsel Adaro Cup 2023, Tim Futsal Desk Polresta Banjarmasin Raih Juara 3
Dalam diskusi sosialisasi perpres yang menampilkan enam nara sumber dari komite tersebut membeberkan, kerjasama bagi hasil tersebut sifatnya b to b. Artinya, antara pengelola pers dengan pihak platform digital sedangkan komite TP2JB hanya sebagai pengawas dari amanat perpres tersebut.
Menurut Suprapto, selama ini hubungan antara pengelola pers seperti portal berita dengan pihak platform digital tidak berimbang. Pers sebagai pengisi di platform tidak mendapat keuntungan apapun seperti kerja lsosial sementara pihak platform menikmati hasil sepenuhnya.
“Perpres ini ingin ada hasil yang harus dibagi dari keuntungan platform,” ujar Suprapto lagi.
Hanya saja, dalam diskusi itu tidak bisa mengungkap skema hitung hitungan bagi hasil yang akan dikeluarkan pihak platform digital karena sifatnya b to b tadi.
Sosialisasi Perpers yang berusia baru tiga bulan ini diikuti pengelola perusahaan pers serta organisasi pers baik cetak, radio, televisi serta media daring.(Kalimantanlive.com/uum)
editor : TRI







