Terhitung September Insentif BPD dan Ketua RT di Kotabaru Naik, Segini Besarannya

Basuki menambahkan, kenaikan insentif BPD dan Ketua RT berlaku September 2024, karena bersumber dari ABPD dan APBDes Perubahan tahun 2024.

“Pembayaran di September, cuman dirapel di Desember ini. Pembayarannya per bulan. Namanya insentif, tunjangan, siltap (penghasilan tetap) itu dibayar per bulan,” terangnya.

Dengan syarat harus mengajukan permohonan pengamprahan. Tanpa mengajukan permohonan, tidak akan diproses.

“Bagaimana memproses kalau tidak ada permohonan. Tidak bisa otomatis. Pakai sistem pengamprahan. Semua dinas seperti itu juga, tidak mengamprah tidak cair,” sambungnya.

“Tidak ada yang otomatis. Gaji, tunjangan pegawai pakai pengamprahan. Tapi karena rapi (dinas), di awal bulan sudah cair,” pungkasnya.

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian