KOTABARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mulai September tahun ini menaikan insentif Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Wakil Ketua BPD, dan Sekretaris BPD.
Selain Ketua BPD, Wakil Ketua dan Sekretaris. Pemkab Kotabaru juga menaikan insentif Ketua Rukun Tetangga (RT).
Baca Juga : Kepala DPMD Kotabaru Basuki Berharap Kades Lebih Memahami UU Desa yang Baru
Kenaikan insentif Ketua BPD dan perangkat dengan besaran bervariatif. Untuk Ketua BPD, sebelumnya Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000.
Wakil Ketua BPD, sebelumnya Rp1.000.000 menjadi Rp 1.500.000. Sedangkan Sekretaris BPD Rp 1.250.000, dan anggota Rp 1.000.000.
Sedangkan insentif Ketua RT, sebelumnya Rp700.000 menjadi Rp 1.250.000.
“Ketua BPD dan perangkat kenaikannya Rp500.000. Ketua RT kenaikannya Rp550.000,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) H Basuki, Selasa (24/12/2024).
Menurut Basuki, sejak menjabat Kepala DPMD tahun 2023, sudah dinaikan insentif Ketua RT dan tunjangan BPD.
Kemudian di 2024 awal, dinaikan tunjangan kepala desa dan perangkat desa. “Diakhir 2024 dinaikan lagi insentif BPD dan Ketua RT. Jadi untuk BPD dan Ketua RT sejak 2023 dan 2024 sudah dua kali naik. Kalau kepala desa dan perangkat desa yang dinaikan tunjangannya,” jelas Basuki.







