MARTAPURA, Kalimantanlive.com – Sebanyak 11 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2024. Penyerahan Surat Keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas, Edi Mulyono, kepada perwakilan warga binaan pada Rabu (25/12/2024).
Acara pemberian remisi ini juga terhubung secara virtual dengan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Dukung Kepala Baru TVRI untuk Sinergi Membangun Banua
Dalam amanatnya, Agus menyampaikan bahwa remisi adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang menunjukkan dedikasi, disiplin, dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.
“Momentum Natal ini tidak hanya menjadi perayaan iman tetapi juga kesempatan bagi warga binaan untuk mensyukuri kasih Tuhan. Remisi adalah wujud kepercayaan dan penghargaan atas upaya perbaikan diri yang telah dilakukan,” ungkap Agus.
Ia menekankan bahwa pemberian remisi bertujuan mendorong percepatan reintegrasi warga binaan ke masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan mengedepankan pembinaan, bukan pembalasan dendam.
“Semoga remisi ini menjadi dorongan bagi saudara-saudara untuk terus memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik. Ini adalah wujud kasih Allah yang layak disyukuri,” tambahnya.
Besaran remisi yang diterima oleh 11 warga binaan bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana satu hingga dua bulan.








