65 Narapidana di Kalimantan Selatan Dapat Remisi Khusus Pada Peringatan Natal 2024

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Jumadi menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Remisi diberikan kepada pemeluk agama Nasrani yang berkelakuan baik, semoga tetap dapat menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik hingga nanti kembali ke tengah masyarakat,” ucapnya.

Adapun rincian besaran remisi yakni sebagai berikut:
Remisi Khusus I (RK I):
15 hari: 8 orang
1 bulan: 41 orang
1 bulan 15 hari: 12 orang
2 bulan: 3 orang

Remisi Khusus II (RK II):
15 hari: 1 orang

Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian