BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 65 narapidana yang memenuhi syarat.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri yang dilakukan narapidana selama menjalani program pembinaan di Lapas.
BACA JUGA:
Ribuan WBP Dapat Remisi, Sudah Bebas, Diberi Hadiah Umroh Lagi dari Gubernur Kalsel
BACA JUGA:
Monitoring Perayaan Malam Natal, SPj Bupati Tala Syamsir Pastikan Berjalan Lancar dan Aman
Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen/Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dari total penghuni Lapas dan Rutan di Kalimantan Selatan yang berjumlah 9.625 orang, sebanyak 90 orang di antaranya beragama Kristen/Katolik. Setelah melalui proses verifikasi, 65 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi. Namun tidak ada anak binaan yang memenuhi syarat remisi kali ini.
Adapun narapidana penerima remisi berasal dari kasus narkotika (35 orang), pidana umum (29 orang), dan tindak pidana korupsi (1 orang).
Distribusi Remisi Berdasarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Di mana Remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai Lapas dan Rutan di Kalimantan Selatan, termasuk: Lapas Kelas IIA Banjarmasin (10 orang), Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan (11 orang), Lapas Kelas IIA Kotabaru (11 orang), dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru (19 orang).










