KOTABARU, Kalimantanlive.com – M (46), warga Lontar, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.
M diamankan lantaran membawa senjata tajam jenis parang tanpa izin sah, Rabu petang (25/12/2024) sekitar pukul 19.15 Wita.
Baca Juga : Terbaik Berikan Pelayanan Publik, Polres Kotabaru Raih Penghargaan Kepatuhan dari Ombudsman RI
Pelaku yang tertangkap tangan membawa sajam, oleh petugas saat melaksanakan patroli rutin. Ketika di Jalan Raya Poros Lontar, petugas melihat M yang menenteng parang tanpa sarung.
Sambil menenteng parang, M yang dalam kondisi mabuk sembari berteriak-teriak.
Baca Juga : Polres Kotabaru Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Melihat hal itu, petugas patroli mendekati M. Namun, M menolak dan mencoba melawan, hingga akhirnya M dan parang sepanjang 40 sentimeter berhasil diamankan.







