Kasi Humas Polres Kotabaru Iptu Agus Riyanto mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Laut Barat.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin sah,” katanya.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian







