Mabuk Sambil Menenteng Parang, Lelaki di Pulau Laut Barat Kotabaru Diamankan Polisi

Kasi Humas Polres Kotabaru Iptu Agus Riyanto mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Laut Barat.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin sah,” katanya.

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian