MARTAPURA, KALIMANTANLIVE.COM – 11 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menerima remisi khusus Natal tahun 2024. Surat Keputusan diserahkan simbolis oleh Kepala Lapas, Edi Mulyono, kepada perwakilan warga binaan penerima remisi, Rabu (25/12/2024).
Terhubung secara virtual, seluruh peserta menyimak amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2024.
# Baca Juga :65 Narapidana di Kalimantan Selatan Dapat Remisi Khusus Pada Peringatan Natal 2024
# Baca Juga :Ribuan WBP Dapat Remisi, Sudah Bebas, Diberi Hadiah Umroh Lagi dari Gubernur Kalsel
# Baca Juga :7.455 Narapidana dan 32 Anak Binaan di Kalsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445
“Rasa syukur memperingati Hari Raya Natal menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tututnya.
Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.
“Semoga dengan pemberitan remisi ini saudara-saudara dapat meresapi momentum Natal ini dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena ini semua adalah kehendak-Nya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan hikmat yang layak saudara terima karena sauda-saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” lanjutnya.
Besaran pengurangan masa pidana yang didapat 11 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan bervariatif, mulai dari satu hingga dua bulan. Pengurangan masa pidana satu bulan untuk 7 orang, satu bulan setengah untuk 3 orang dan besaran dua bulan untuk 1 orang.








