BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus dua wanita muda berstatus ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (23) dan NL (31).
Keduanya merupakan saudara kandung, kakak dan adik. Mereka ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu dan 100 butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini. Pihaknya pertama berhasil mengamankan RS saat berada di Jalan Veteran tepatnya lampu merah Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (18/12/2024) sore sekitar pukul 17.30 WITA.
“Saat kami lakukan penggeledahan di tas belanja, didapati 99,23 gram atau satu paket sabu dan 100 butir ekstasi jenis nex warna merah muda dengan logo mahkota yang terbungkus kertas tisu,” ujarnya, Jumat, (27/12/24).
Tak sampai disitu, petugas kemudian menginterogasi RS yang mengaku disuruh NL yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri untuk mengambil, menyimpan dan mengantarkan barang tersebut haram tersebut.







