BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berhasil memasukkan empat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Kabupaten Tapin dan satu WBTb dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ke daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2024.
Adapun WBTb yang diakui adalah Kalangkang Mantit, Wayang Topeng Bercerita, Kalayangan Dandang, dan Batimung dari Kabupaten Tapin. Sedangkan Kabupaten HSU mendapat pengakuan untuk tradisi Pembuatan Jukung.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Mulai Program Makan Gizi Gratis, Kota Banjarmasin Jadi Percontohan
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Hadeli Rosyaidi, menegaskan bahwa warisan budaya merupakan aset tak ternilai yang menjadi identitas bangsa.
“Warisan budaya adalah kekayaan nasional. Sebagai bangsa yang kaya akan budaya, kita memiliki tanggung jawab besar untuk melestarikan, mempromosikan, dan memperkenalkannya kepada dunia,” ujar Hadeli di Banjarmasin, Jumat (27/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa pengakuan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menjadi dasar untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya Kalimantan Selatan yang telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia.
“Harapannya, adat dan budaya kita tetap terjaga dan tidak hilang tergerus oleh modernisasi dan perkembangan teknologi saat ini,” tambahnya.







